TIGA ASAS HUKUM PERDATA DALAM PASAL 1338 KUHPERDATA



Pasal 1338 KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang - undang berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak / karena alasan - alasan yang ditentukan oleh undang - undang. Persetuju7an harus dilaksanakan dengan itikad baik. 

Asas kebebasan berkontrak, dapat dilihat secara implisit / tersirat dalam Pasal 1338 KUHPerdata diantaranya para pihak - pihak memiliki kebebasan untuk : 
1. Menentukanm / memilih kuasa dari perjanjian yang akan dibuatnya 
2. Menentukan objek perjanjian 
3. Menentukan bentuk - bentuk perjanjian 
4. Menerima / menyimpangi ketentuan UU yang bersifat opsional (aanvullend, optional). 

Asas Pacta Sunt Servanda, Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "semua persetujuan yang dibuat sesuai undang - undang berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya" menjadi dasar bagi asas pacta sunt servanda. 

Asas itikad baik, asas itikad baik / good faith tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan "persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik". Asas itikad baik juga dapat diartikan bahwa masing - masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan / informasi selengkap - lengkapnya yang dapat mempengaruhi keputusan pihak lain dalam hal menyepakati / tidak menyepakati perjanjian tsb. 


Komentar