TIGA ASAS HUKUM PERDATA DALAM PASAL 1338 KUHPERDATA
Pasal 1338 KUHPerdata
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang - undang berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak / karena alasan - alasan yang ditentukan oleh undang - undang. Persetuju7an harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak, dapat dilihat secara implisit / tersirat dalam Pasal 1338 KUHPerdata diantaranya para pihak - pihak memiliki kebebasan untuk :
1. Menentukanm / memilih kuasa dari perjanjian yang akan dibuatnya
2. Menentukan objek perjanjian
3. Menentukan bentuk - bentuk perjanjian
4. Menerima / menyimpangi ketentuan UU yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
Asas Pacta Sunt Servanda, Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "semua persetujuan yang dibuat sesuai undang - undang berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya" menjadi dasar bagi asas pacta sunt servanda.
Asas itikad baik, asas itikad baik / good faith tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan "persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik". Asas itikad baik juga dapat diartikan bahwa masing - masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan / informasi selengkap - lengkapnya yang dapat mempengaruhi keputusan pihak lain dalam hal menyepakati / tidak menyepakati perjanjian tsb.
Komentar
Posting Komentar