DAPAT DIBATALKAN & BATAL DEMI HUKUM


Batal demi hukum, berarti dari awal dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian & tidak pernah ada suatu perikatan. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tsb adalah "batal demi hukum". 

Dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat memikirkan pembatalan itu, perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihaki yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap / pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan para pihak & cakap subjek yang membuatnya), maka perjanjian tsb "dapat dibatalkan". 

Rangkuman : dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara kontrak yang batal secara hukum dengan kontrak yang dapat dibatalkan, dilihat dari beberapa unsur yang tercantum di Pasal 1320 KUHPerdata. Ada unsur subjektif & objektif yang harus dipenuhi untuk membatalkannya, penggugatan harus diajukan di pengadilan. 


Komentar