DI PENGADILAN MANA GUGATAN PERDATA DAPAT DIAJUKAN?

 


Cara menentukan di pengadilan mana gugatan perdata dapat diajukan, sebagai berikut : Secara umum asas mengajukan gugatan adalah Pasal 118 HIR / Pasal 142 Rbg. Yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat / letak objek sengketa. Namun tentu saja jal ini tidak mutlak. M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, yakni : 

Actor sequitur forum rei, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat. 
Actor sequitur forum rei dengan hak opsi, dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat. 
Actor sequitur forum rei tanpa hak opsi tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal, dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok / debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok / principal. 
Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat, dalam hal tempat tinggal / kediaman tergugat tidak diketahui. 
Forum rei sitae, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. 
Kompetensi relatif berdasarkan pemilihan domisili, para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. 
Negara / pemerintah dapat digugat p0ada setiap PN, dalam hal pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat / tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dimana departemen yang bersangkutan berada. 

Komentar