PERBEDAAN PASAL PENIPUAN & PENGGELAPAN

 


Pasal penipuan yakni Pasal 378 KUHP "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu / martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara poaling lama 4 tahun". 

Pasal penggelapan yakni Pasal 372 KUHP "barang siapa dengan sengaja & melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya / sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun / pidana denda paling banyak Rp, 900 rb". 

Perbedaan dari segi perolehan barang : 
Penipuan, barang tsb awalnya ada pada korban yg seloanjutnya diberikan / diserahan kepada pelaku dengan daya upaya yg dialkukan pelaku. 
Penggelapan, barang yang hendak dimiliki pelaku diperoleh bukan dari tindak pidana melainkan sudah dikuasai secara nyata & sah oleh pelaku. 

Perbedaan dari segi niat pelaku :  
Penipuan, sedari awal pelaku membujuk korban untuk menyerahkan / memberikan barang. 
Penggelapan, niat memiliki barang baru ada setelah barang tsb untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. 

Perbedaan dari segi objek : 
Penipuan, mencakup memberi utantg, membuat p0engakuan utang / menghapus piutang. 
Penggelapan, terbatas pada barang / uang. 

Komentar