WANPRESTASI DAPAT BERUBAH MENJADI PENIPUAN APABILA MEMENUHI UNSUR - UNSUR SEBAGAI BERIKUT

 



Pada dasarnya, perjanjian adalah hubungan keperdataan yang diatur daloam KUHPerdata, apabila seseorang tidak memenuhi isi perjanjian maka dapat disebut sebagai cidera janji atau wanprestasi sehingga apabila terdapat permasalahan wanprestasi maka termasuk dalam ranah keperdataan. Namun demikian, wanprestasi dapat berubah menjadi kasus pidana apabila perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk atau tidak baik yang memiliki niat jahat untuk merugikan orang lain. Hal tsb sejalan dengan putusan MA No. 1689 K/Pid/2015 yang pada pokoknya menyebutkan : 

" Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa bukan kasus pidana melainkan kasus perdata selanjutnya utangpiutang antara Terdakwa dengan Astrindo Travel tidak dapat dibenarkan karena Terdakwa dalam pemesanan tiket tsb telah menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran & itikat buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan. "

Putusan senada juga ditemukan dalam putusan No. 366K/Pid/2016 (I Wayan Sunarta) yang menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan. Adapun itikad burukl yang dimaksud adalah unsur - unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dikutip sebagai berikut : 

" Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. " 

Dasar urutan diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau tidak baik yang merugikan orang lain adalah penipuan. 

Komentar