WANPRESTASI VS PMH

 


Ketika terjadi gugatan (perdata) maka dipastikan telah terjadi Wanprestasi &/ PMH, sebab sejatinya gugatan muncul karena 2 situasi tsb. 

WANPRESTASI 
Pengertian : situasi dimana salah satu pihak dalam sebuah perjanjian gagal menuju kesepakatan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu pihak yang melanggar janji tsb harus bertanggungjawab atas kerugian yang di timbulkan pada pihak yang merasa dirugikan berupa penggantian biaya. 
Cth : A & B melakukan perjanjian tertulis / lisan, pinjaman uang dengan tenor 2 bln tetapi setelah 2 bln si B tidak kunjung melakukan pembayaran sehingga dapat dikatakan bahwa si B telah melakukan wanprestasi. 
Dasar hukum untuk melakukan gugatan : Pasal 12345 KUHPerdata ; penggantian biaya, kerugian & bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap laloai untuk memenuhi perikatan itu / jika seustu yang harus diberikan / dilakukannya harus dapat diberikan / dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. 

PMH 
Pengertian : situasi dimana terdapat tindakan seseorang / badan hukum yang melanggara peraturan (bukan perjanjian), perbuatan yang bertentangan dengan hak - hak individu lain, tindakan yang dilakukan tanpa izin & melanggar prinsip - prinsip moral &/ prinsip hukum yang umumnya berlaku yang kemudian bisa mengakibatkan suatu kerugian. 
CTH :  Si A tanpa izin / tanpa dasar hukum yang sah mengambil alih / menggunakan tanah yang seharusnya dimiliki oleh B & dari perbuatan tsb B mengalami suatu kerugian. 
Dasar hukum untuk melakukan gugatan : Pasal 1365 KUHPerdata "tiap perbuatan yang melanggar hukum & membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannay untuk menggantikan kerugian tsb". 

Komentar