MENGENAL 2 SISTEM HUKUM


Sistem hukum Anglo Saxon : sistem hukum ini memiliki nama lain Common Law, sistem hukum yang berasal dari negara Inggris kemudian menyebar ke negara Amerika Serikat dan negara - negara bekas jajahannya. Sistem hukum ini merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi dan cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika msy. Putusan hakim merupakan sumber hukum dalam sistem hukum ini, sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada & Amerika Serikat. 

Sistem hukum Civil Law : sistem hukum ini memiliki nama lain Eropa Continental, prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Continental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan - peraturan yang berbentuk undang - undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Sistem hukum ini berkembang di negara - negara Eropa (Hukum Romawi) dikatakan hukum Romawi sebab sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan kaisar Yustinianus abad 5 (527-565M). Sumber hukum dalam sistem ini adalah undang - undang, peraturan - peraturan hukum, kebiasaan - kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat. 

Komentar