TERSANGKA / TERDAKWA MENINGGAL DUNIA, APAKAH PERKARA TETAP LANJUT?

 


Apabila tersangka / terdakwa meninggal dunia, maka demi hukum penyidikan / penuntutan harus dihentikan. Hal tsb sejalan dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP "Kewenangan menuntut Pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia". Lalu mungkinkah pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada ahli waris? Terhadap pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada ahli waris, hal tsb tidak mungkin dilakukan karena merupakan subjek / benda sudah berbeda sehingga actus resu & mens rea tidak terpenuhi. 

Komentar