MENGENAL JENIS PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA


BERDASARKAN KEHADIRAN PARA PIHAK 
Putusan gugatan gugur, yakni putusan yang dijatuhkan karena dari penggugat tidak hadir dalam proses persidangan yang berakibat pihak tergugat dibebaskan dari perkara, tidak dapayt diajukan perlawanan (verzet) & biaya hanya dapat mengajukan gugatan baru. 
Putusan verstek, yakni putusan yang timbul akibatg dari tidak hadirnya tergugat dalam proses persidangan yang berakibat tergugat dianggap mengakui dalil gugatan dari penggugat kecuali gugatan itu tanpa hak. 
Putusan contradictoir, yakni putusan dimana semua pihak hadir dalam proses persidangan semua pihak hadir dalam proses persidangan & tidak termasuk saat putusan diucapkan. 

BERDASARKAN SIFAT 
Putusan declatoir, yakni putusan yang berisi pernyataan / penegasan akan suatu keadaan / suatu kedudukan hukum, misalnya menyatakan perjanjian jaul - beli sah / tidak. 
Putusan constitutrif, yakni putusan yang memastikan suatu keadaan hukum baik yang bersifat meniadakan / yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru, misalnya putusan perceraian. 
Putusan condemnatoir, yakni putusan yang memuat amar berupa penghukuman salah satu pihak & tidak dipisahkan dengan amar dari putusan declatoir / constitutif (tidak dapat berdiri sediri). 

BERDASARKAN WAKTU PENJATUHAN
Putusan sela, yakni putusan yang dijatuhkan pda saat pross pemeriksaan berlangsung, tidak beridi sendiri melainkan satu kesatuan dengan putusan akhirnantinya. Berisi perintah yang harus dilakukan oleh para pihak yang berperkara untuk memudahkan hakim menyelesaikan pemeriksaan.
Putusan akhir, putusan yang dijatuhkan pada akhir persidangan / disebut dengan putusan penghabisan yang merupakan tindakan / perbuatan hakim sebagai penguasa / pelaksana kekuasaan kehakiman di antara para pihak yang berperkara. 

Komentar