PERBEDAAN PROBONO & PRODEO
Probono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma - cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum. Dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma - cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu"
Prodeo adalah pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberi Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.
Komentar
Posting Komentar