SISTEM HUKUM YANG BERLAKU DI DUNIA

 


EROPA KONTINENTAL (Civil Law System)
Sistem hukum ini dianut oleh negara" Eropa Kontinental yang berakar & bersumber dari hukum Romawi yang disebut dengan civil law, penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis. 

ANGLO SAXON (Common Law System) 
Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke 16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon tidak dikenal sumber hukum baku & tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system. 

SISTEM HUKUM ISLAM 
Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental & Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanannya yang berdasarkan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran & al-Hadis. 

SISTEM HUKUM SOSIALIS 
Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis, sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak" pribadi. 

HUKUM SUB-SAHARA (African Law System) 
African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, dalam arti lain semua hal yang berkaitan dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati & dipatuhi bersama. 

SISTEM HUKUM ASIA TIMUR JAUH (Far East Law) 
Ciri utama dari far east system adalah menekankan harmoni & tatanan sosial. Artinya sistem ini selalu berusaha untuk memperkuat harmoni & tatanan sosial, tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal tsb disebabkan karena konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi & memecah tatanan sosial. 

Komentar