SUMBER HUKUM


Undang - Undang, Peraturan Perundang - Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 Angka 3 Undang - Undang No. 12 Tahun 2011). 

Kebiasaan, adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang - ulang dalam masyarakat mengenai hal tertentu. Apabila kebiasaantertentu diterima msy & selalu dilakukan berulang - ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, penyimpangan dari kebiasaan dianggap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat.

Traktat, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara / lebih bila diadakan dua negara saja dinamakan perjanjian bilateral, sedangkan bila diadakan lebih dari dua negara dinamakan perjanjian mulilateral. 

Yurisprudensi, adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan hakim lain dalam perkara yang sama. 

Doktrin, adalah ahli - ahli hukum ternama yang punya pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan, dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan seringkali hakim menjadikan pendapat para ahli yang terkenal sebagai alasan putusannya, yaitu dengan mengutip pendapat para ahli hukum tsb. 

Komentar