SYARAT SAH PERJANJIAN


Syarat sah suatu perjanjian, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Supaya terjqadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagai berikut

Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kesepakatan para pihak berarti telah adanya kehendak serta persetujuan dari kedua belah pihak untuk membuat perjanjian. Sebagaimana yang dipertegas dalam Pasal 1321 KUHPerdata, bahwa "tidak ada suatu persetujuan pun yang mempunyai kekuatan dalam hal diberikan karena kekhilafan / diperoleh dengan paksaan / penipuan"

Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Pasal 1330 KUHPerdata mengatur bahwa "yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan & perempuan yang telah kawin dalam hal - hal yang ditentukan UU & pada umumnya semua orang yang oleh UU dilarang untuk membuat persetujuan tertentu". 

Suatu hal / pokok persoalan tertentu. Menurut Pasalk 1234 KUHPerdata yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian yaitu prestasi, misalnya meberikan sesuatu, berbuat / tidak berbuat sesuatu. 

Suatu sebab yang tidak terlarang. Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, suatu sebab adalah terlarang apabila sebab tsb dilarang oleh UU / apabila sebab tsb bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum. 

Komentar