SISTEM HUKUM YANG BERLAKU DI DUNIA
EROPA KONTINENTAL (Civil Law System) Sistem hukum ini dianut oleh negara" Eropa Kontinental yang berakar & bersumber dari hukum Romawi yang disebut dengan civil law, penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis. ANGLO SAXON (Common Law System) Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke 16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon tidak dikenal sumber hukum baku & tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system. SISTEM HUKUM ISLAM Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental & Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanannya yang berdasarkan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran & al-Hadis. SISTEM HUKUM SOSIALIS Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis, sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakan pondasi pad